ANALISA KASUS
Dealer berasal dari kata kerja yaitu
deal yang artinya kesepakatan. Kata. Dealer ini biasa digunakan untuk
menyebutkan sebuah toko mobil atau motor. Hal ini dapat dipahami bahwa dealer
adalah suatu tempat untuk membuat kesepakatan antara harga dan barang. Dealer
dapat disebut sebagai badan usaha atau perusahaan yang menyediakan pelayanan
bagi masyarakat umum dengan fasilitas barang berupa motor atau mobil, serta jasa
service, jasa pencucian, jasa pemodifikasi, dan jasa pelayanan untuk para tamu
yang akan menggunakan barang tersebut.
Ø Prosedur Dealer Sepeda Motor
1. Sepeda motor sampai ditangan
pertama yaitu Dealer
2. Sepeda motor diterima oleh pihak
Main Dealer (MD)
3. Selanjutnya pengecekan bagaimana
kondisi sepeda motor tersebut dan kelengkapannya seperti helm, toolkit, buku
service, buku panduan, aksesoris motor dan jaket
4. Menyimpan sepeda motor tersebut di
gudang
5. Konsumen membeli motor tersebut
kepada Sales
6. Bisa secara cash maupun kredit dan
Sales pun membuka Surat Pemesanan Kendaraan (SPK) dan memiliki aplikasi atau
data-data konsumen
7. Aplikasi dan permintaan konsumen diterima
oleh pihak leasing dalam melakukan pembelian motor
8. Pengiriman unit sepeda motor kerumah
konsumen
9. Menaikan faktur yang berisikan 4
lembar untuk STNK dengan warna kertas yang berbeda untuk dealer, dan
pihak-pihak lain yang bersangkutan
10. Data-data tersebut diproses ke
samsat untuk pembuatan STNK, plat nomer, dan BPKB
11. Perawatan sepeda motor tersebut
ke bengkel-bengkel Honda terdekat
12. Menjalin hubungan yang baik
dengan konsumen agar menjadi mitra dan kerabat yang baik dengan memberikan
pelayanan yang terbaik dengan konsumen
Prosedur pembelian motor Honda dapat
dilakukan secara lansung atau 47 cash dan kredit
1. Secara langsung (cash)
·
Memberikan
fotokopi KTP, dengan melihatkan KTP aslinya guna disesuaikan oleh pihak dealer
·
Memberikan
tanda jadi pembelian motor kepada pihak dealer minimal Rp. 50.0000 dan maksimal
Rp. 200.0000
·
Lalu
konsumen melakukan pembayaran secara tunai
2. Secara kredit
·
Fotokopi
KTP
·
Fotokopi
Kartu Keluarga (KK)
·
Rekening
Listrik atau PBB d. Slip Gaji atau Surat Keterangan Usaha
·
Memberikan
tanda jadi pembelian motor kepada pihak dealer minimal Rp. 50.0000 dan maksimal
Rp. 200.0000
Tidak ada komentar:
Posting Komentar