Kamis, 25 April 2019

Analisa Kasus Dealer Motor


ANALISA KASUS
                        Dealer berasal dari kata kerja yaitu deal yang artinya kesepakatan. Kata. Dealer ini biasa digunakan untuk menyebutkan sebuah toko mobil atau motor. Hal ini dapat dipahami bahwa dealer adalah suatu tempat untuk membuat kesepakatan antara harga dan barang. Dealer dapat disebut sebagai badan usaha atau perusahaan yang menyediakan pelayanan bagi masyarakat umum dengan fasilitas barang berupa motor atau mobil, serta jasa service, jasa pencucian, jasa pemodifikasi, dan jasa pelayanan untuk para tamu yang akan menggunakan barang tersebut.
Ø Prosedur Dealer Sepeda Motor
1. Sepeda motor sampai ditangan pertama yaitu Dealer
2. Sepeda motor diterima oleh pihak Main Dealer (MD)
3. Selanjutnya pengecekan bagaimana kondisi sepeda motor tersebut dan kelengkapannya seperti helm, toolkit, buku service, buku panduan, aksesoris motor dan jaket
4. Menyimpan sepeda motor tersebut di gudang
5. Konsumen membeli motor tersebut kepada Sales
6. Bisa secara cash maupun kredit dan Sales pun membuka Surat Pemesanan Kendaraan (SPK) dan memiliki aplikasi atau data-data konsumen
 7. Aplikasi dan permintaan konsumen diterima oleh pihak leasing dalam melakukan pembelian motor
 8. Pengiriman unit sepeda motor kerumah konsumen
9. Menaikan faktur yang berisikan 4 lembar untuk STNK dengan warna kertas yang berbeda untuk dealer, dan pihak-pihak lain yang bersangkutan
10. Data-data tersebut diproses ke samsat untuk pembuatan STNK, plat nomer, dan BPKB
11. Perawatan sepeda motor tersebut ke bengkel-bengkel Honda terdekat
12. Menjalin hubungan yang baik dengan konsumen agar menjadi mitra dan kerabat yang baik dengan memberikan pelayanan yang terbaik dengan konsumen
Prosedur pembelian motor Honda dapat dilakukan secara lansung atau 47 cash dan kredit
1. Secara langsung (cash)
·        Memberikan fotokopi KTP, dengan melihatkan KTP aslinya guna disesuaikan oleh pihak dealer
·        Memberikan tanda jadi pembelian motor kepada pihak dealer minimal Rp. 50.0000 dan maksimal Rp. 200.0000
·        Lalu konsumen melakukan pembayaran secara tunai
 2. Secara kredit
·        Fotokopi KTP
·        Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
·        Rekening Listrik atau PBB d. Slip Gaji atau Surat Keterangan Usaha
·        Memberikan tanda jadi pembelian motor kepada pihak dealer minimal Rp. 50.0000 dan maksimal Rp. 200.0000

Tidak ada komentar:

Posting Komentar